Kamis, 29 Maret 2012

[PERTEMUAN V - VIII] Etika & Profesionalisme TSI

PANDANGAN CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA

Pada dasarnya, Internet  memiliki karakteristik dimana tidak ada batas-batas teritorial, karena sepenuhnya beroperasi secara virtual, sehingga aktivitas-aktivitas baru tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan dan regulasi yang mengatur mengenai aktivitas yang melibatkan Internet.
Cyberlaw sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Akan tetapi dari semua pengertian tersebut di dalamnya memuat atau
 membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet yang membentuk suatu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan  hukum yang muncul akibat adanya pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan  tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Penerapan Cyberlaw setiap negarapun berbeda, Oleh karena itu Saya berikan Contoh penerapan Cyberlaw di 3 negara yang berbeda, untuk memberikan gambaran perbedaan yang terjadi pada penerapan tersebut :  
  1. Malaysia 
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

Departemen Energi, Komunikasi dan  Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan  perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya.
    
  • Hal ini didasarkan  pada Sembilan  prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :

1.Cara pengumpulan data pribadi 

2.Tujuan pengumpulan data pribadi

3.Penggunaan data pribadi

4.Pengungkapan data pribadi

5.Akurasi dari data pribadi

6.Jangka waktu penyimpanan data pribadi

7.Akses ke dan koreksi data pribadi

8.Keamanan data pribadi

9.Informasi yang tersedia secara umum. 

     2.  Amerika  
Pada negara ini, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Sumber :

  • http://mistermief.blogspot.com/2012/03/etika-profesionalisme-tsi-pertemuan-5-8_8532.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar