Jumat, 06 Januari 2012

PLAGIARISME atau PLAGIAT








·       Definisi Umum tentang PLAGIAT menurut beberapa sumber
 
Plagiarisme atau yang dikenal plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

·        Plagiarisme dalam literatur

·         Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.

·        Akademis
·         Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. ]Menemukan swaplagiarisme sering kali sulit karena masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan  fair use. Beberapa organisasi profesional seperti Association for Computing Machinery memiliki kebijakan untuk menangani hal ini.

·         PRILAKU MENCOTEK JUGA DISEBUT PLAGIAT

Bangku kuliah bukan hanya bertujuan mencetak lulusan yang hanya cerdas semata. Kampus merupakan wahana bagi mahasiswa untuk berinteraksi dan aktualisasi diri. Selain kecerdasan, diharapkan kampus mampu mencetak generasi muda yang handal, bermoral dan berkarakter.
Perilaku mencontek dan plagiat merupakan perilaku yang tidak bermoral, sehingga tidak sesuai dengan karakter sivitas akademika. “Tindakan ini tidak bermartabat yang harus dicegah dan ditanggulangi,”



·       KESIMPULAN


Dari Artikel yang saya ambil dari berbeda  sumber yang berbeda mengenai Definisi PLAGIAT, Saya menimpulkan bahwa PLAGIAT itu merupakan : Mengcopy mentah-mentah isi hasil karya tulis seseorang semuanya atau bahkan meringkasnya tanpa di sertai asal sumber jelas yang di copynya, bahkan mengakui karya tulisan orang lain menjadi karya sendiri.
Dalam  industry perfilman di Indonesia juga banyak melakukan PLAGIARISME  mulai dari Alur ceritanya sampai memiripkan cover  filmnya. Tidak itu saja di Industri permusika juga sudah ada unsur PLAGIARISME nya juga melalui Liriknya dirubah dengan bahasa lain dan di aransemen. PLAGIAT juga ada dalam dunia Pendidikan, yaitu melakukan menyotek dengan temannya disaat ujian atau membuat tugas. kegiatan plagiarisme sudah ada sejak di bangku sekolah. mungkin istilah lebih tepatnya adalah menyontek. bisa di bilang, contek menyontek adalah cikal bakal yang membentuk seseorang berfikir bahwa plagiat adalah hal yang wajar.
Padahal dari tidankan PLAGIARISME ini sangat Merugikan Karya Tulisan orang lain, Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Oleh karena itu agar terhindar dengan namanya  PLAGIARISME perlu mengetahu caranya agar terhindar dari PLAGIARISME yaitu :
·         menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·         menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·         mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar